Hati-Hati Terhadap RIBA!
Assallamuallaikum.wr.wb | Sahabat yang dimuliakan Allah pada kesempatan hari ini Islam17an. Akan menjelaskan tentang RIBA! Apa itu Riba? Serta bagaimana agar sahabat bisa terhindar dari dosa yang tidak disadari merupakan dosa besar, dalam hukum islam.
Riba sebenarnya bagi seorang muslim adalah sesuatu yang haram, karena Allah telah menerangkan dalam Firmannya di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 275, Allah ta’ala berfirman : “Orang-orang yang memakan Riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan Riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.’’ (Qs. Al-Baqarah : 275)
Dalam ayat diatas sudah jelas bahwa Allah SWT mengharamkan riba, dan menghalalkan jual-beli. Orang yang memakan riba, dalam ayat tersebut diatas di ibaratkan seperti orang lumpuh yang tidak dapat berdiri seperti berdirinya orang yang kerasukan syaithon karena gila. Nauzubilah sahabat, bahwa riba itu bukan suatu perkara yang bisa kita anggap sebagai perkara ringan. Jika Allah sudah menjelaskan masalah riba dengan begitu rincinya maka sudah saatnya kita berhati-hati terhadap riba.
Sahabat, tahukah perbuatan riba. Riba sendiri memiliki tiga istilah dimana riba bisa bertambah, riba bisa berkembang dan riba juga bisa berlebihan. Ladzimnya Riba adalah mengambil kelebihan dari kebutuhan dengan maksud mengeksploitasi. Riba sendiri terbagi menjadi kedalam lima kelompok diataranya :
1. Riba Nasi'ah
Pengertian Riba Nasi'ah yakni memberikan hutang pada seseorang dengan batas tertentu dan dengan jumlah tertentu, dengan syarat menambahkan bunga dalam waktu yang diberikan (Tempo). Contoh : Si A memberikan hutang kepada Si B sebesar 3.000.000 rupiah, akan tetapi Si B tidak membayarkan tepat pada waktu yang ditentukan maka secara otomatis bertambah nilai besaran hutangnya misalnya dengan bungan 3%. Maka hutang Si B bertambah secara otomatis berdasarkan hitungan hari yang ditinggalkan dalam membayarnya.
2. Riba Fadhl
Riba Fdhl yakni jenis riba yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Atau bisa disebut barter tanpa imbalan untuk menambahkan penambahan atas kadar barang yang ditukarnya.
3. Riba Al Yad
Ribah Al Yad yakni jenis riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga (sepihak).
4. Riba Qard
Riba Qard merupakan riba dalam utang piutang yakni dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada muqtarid/penerima hutang.
5. Riba Jahiliyah
Riba Jahilia yakni penambahan hutang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang disebabkan penerima utang tidak mampu membayar hutangnya secara tepat waktu ketika jatuh tempo.
Terkait dengan apapun jenis ribanya, sahabat mesti hati-hati jangan sampai kita terjerumus dalam Riba, maka ambilah jalan yang memang sesuai dengan syariat Allah jika sehabat memang mengharapkan ridho dari Allah. Sebab tujuan hidup kita di dunia ini bukan hanya sebatas kehidupan dunia, kehidupan dunia hanyalah sementara sedangakan kehidupan setelah kita meninggalkan dunia ini yaitu Negeri Akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal abadi selama-lamanya.
SAY NO TO RIBA! SAY YES FOR SYARIAH... Insyaallah Berkah.
Post a Comment for "Hati-Hati Terhadap RIBA!"