Syarat Syah Wudhu
A. SYARAT WUDHU
1. Islam
Seorang yang mengerjakan wudhu syarat utamanya merupakan orang beragama Islam, dan tidak sah orang yang bukan islam melakukan wudhu atau orang yang keluar dari islam (murtad).
2. Tamiyiz
Tamiyiz yaitu seseorang yang memahami daripada percakapan atau sudah bisa makan sendiri, minum sendiri, membersihkan dubur sendiri ketika buang hajat dan mampu memahami antara kanan dan kiri atau dapat membedakan mana roti dan bara api.
3. Bersih dari haid dan nifas
Bagi seorang wanita yang sudah baliq biasanya akan mengalami haid, haid yaitu darah yang keluar pada waktu tertentu pada setiap wanita dewasa. Sedangkan darah nifas yaitu darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan.
4. Tidak ada sesuatu yang menutup anggota badan tertentu yang akan disiram menggunakan air
Anggota tubuh yang akan disiram menggunakan air wudhu harus tidak tertutup dengan sesuatu apapun baik itu berupa cat, atau kotoran lain yang menempel di kulit sehingga menghalangi air masuk.
5. Tidak adanya cairan lain selain air yang digunakan
Bersihnya anggota tubuh dengan air wudhu tidak bisa digantikan dengan cairan lain seperti misalnya tinta, jakfaron, minyak, dll. Wudhu hanya boleh menggunakan air yang dapat menyucikan anggota badan.
6. Mengathui Kewajiban/Fardu dari Wudhu
Seseorang yang melakukan wudhu harus mengetahui bahwa wudhu merupakan fardu (wajib). Apabila seseorang yang menyakini bahwa wudhu hukumnya sunnah maka tidak sah wudhunya.
7. Tidak menyakini kefarduan/kewajiban dari pada wudhu adalah sunnah
Seseorang yang melakukan wudhu tidak boleh menyakini bahwa rukun-rukun wudhu adalah sunnah, misalnya seperti seseorang yang menyakini bahwa membasuh kedua telapak kaki adalah sunah.
8. Menggunakan air suci dan mensucikan
Wudhu hanya boleh menggunakan air yang suci dari pada najis dan bukan merupakan air yang bekas bersuci (air musta'mal).
9. Masuknya waktu wudhu
Bagi seseorang yang memiliki suatu kebiasaan beser atau sering anyang-anyangan maka wudhunya tidak boleh ditunda harus memasuki waktu wudhu yaitu ketika hendak melakukan Ibadah Sholat baik itu Fardu maupun sholat sunnah.
10. Muwalah
Muwalah yaitu tanpa adanya jedah waktu antara setiap basuhan wudhu dan sholat bagi yang selalu berhadas. Maka setelah melakukan wudhu harus segera melaksanakan Ibadah Sholat.
B. FARDU WUDHU
Fardu Wudhu ada enam :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh dua tangan dan siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki dan mata kaki
6. Tertib, tertib artinya harus berurutan tidak boleh terburu-buru.
C. SUNAH WUDHU
1. Membaca Bismillah
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai kepergelangan tangan
3. Berkumur-kumur
4. Menghirup air kedalam hidung dilakukan setelah berkumur
5. Membasuh seluruh kepala
6. Menguasap seluruh bagian luar dan dalam kedua telinga dengan menggunakan air yang baru
7. Menyela-nyela rambut atau janggut
8. Menyela-nyela jari tangan dan kaki
9. Mendahulukan membasuh anggota badan sebelah kanan dari yang kiri
10. Dilakukan 3x basuhan
11. Berturut-turut tidak dilakukan terburu-buru
Post a Comment for "Syarat Syah Wudhu "