Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Syah Wudhu

 



Bagi seorang muslim sebelum melakukan Ibadah Sholat hendaknya membasuh beberapa anggota badan atau berwudhu, ada beberapa syarat dalam sahnya wudhu, diantaranya sebagai berikut :

A. SYARAT WUDHU

1. Islam 

Seorang yang mengerjakan wudhu syarat utamanya merupakan orang beragama Islam, dan tidak sah orang yang bukan islam melakukan wudhu atau orang yang keluar dari islam (murtad).

2. Tamiyiz

Tamiyiz yaitu seseorang yang memahami daripada percakapan atau sudah bisa makan sendiri, minum sendiri, membersihkan dubur sendiri ketika buang hajat dan mampu memahami antara kanan dan kiri atau dapat membedakan mana roti dan bara api.

3. Bersih dari haid dan nifas

Bagi seorang wanita yang sudah baliq biasanya akan mengalami haid, haid yaitu darah yang keluar pada waktu tertentu pada setiap wanita dewasa. Sedangkan darah nifas yaitu darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan.

4. Tidak ada sesuatu yang menutup anggota badan tertentu yang akan disiram menggunakan air

Anggota tubuh yang akan disiram menggunakan air wudhu harus tidak tertutup dengan sesuatu apapun baik itu berupa cat, atau kotoran lain yang menempel di kulit sehingga menghalangi air masuk.

5. Tidak adanya cairan lain selain air yang digunakan

Bersihnya anggota tubuh dengan air wudhu tidak bisa digantikan dengan cairan lain seperti misalnya tinta, jakfaron, minyak, dll. Wudhu hanya boleh menggunakan air yang dapat menyucikan anggota badan.

6. Mengathui Kewajiban/Fardu dari Wudhu

Seseorang yang melakukan wudhu harus mengetahui bahwa wudhu merupakan fardu (wajib). Apabila seseorang yang menyakini bahwa wudhu hukumnya sunnah maka tidak sah wudhunya.

7. Tidak menyakini kefarduan/kewajiban dari pada wudhu adalah sunnah

Seseorang yang melakukan wudhu tidak boleh menyakini bahwa rukun-rukun wudhu adalah sunnah, misalnya seperti seseorang yang menyakini bahwa membasuh kedua telapak kaki adalah sunah.

8. Menggunakan air suci dan mensucikan

Wudhu hanya boleh menggunakan air yang suci dari pada najis dan bukan merupakan air yang bekas bersuci (air musta'mal).

9. Masuknya waktu wudhu

Bagi seseorang yang memiliki suatu kebiasaan beser atau sering anyang-anyangan maka wudhunya tidak boleh ditunda harus memasuki waktu wudhu yaitu ketika hendak melakukan Ibadah Sholat baik itu Fardu maupun sholat sunnah.

10. Muwalah 

Muwalah yaitu tanpa adanya jedah waktu antara setiap basuhan wudhu dan sholat bagi yang selalu berhadas. Maka setelah melakukan wudhu harus segera melaksanakan Ibadah Sholat.


B. FARDU WUDHU

Fardu Wudhu ada enam :

1. Niat 

2. Membasuh wajah

3. Membasuh dua tangan dan siku

4. Mengusap sebagian kepala

5. Membasuh kedua kaki dan mata kaki

6. Tertib, tertib artinya harus berurutan tidak boleh terburu-buru.


C. SUNAH WUDHU

1. Membaca Bismillah

2. Membasuh kedua telapak tangan sampai kepergelangan tangan

3. Berkumur-kumur

4. Menghirup air kedalam hidung dilakukan setelah berkumur

5. Membasuh seluruh kepala

6. Menguasap seluruh bagian luar dan dalam kedua telinga dengan menggunakan air yang baru

7. Menyela-nyela rambut atau janggut

8. Menyela-nyela jari tangan dan kaki 

9. Mendahulukan membasuh anggota badan sebelah kanan dari yang kiri

10. Dilakukan 3x basuhan

11. Berturut-turut tidak dilakukan terburu-buru

Post a Comment for "Syarat Syah Wudhu "