Hukum Nikah Menurut Pandangan Islam.
![]() |
| Sumber Gambar |
- Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan dan takut berbuat zinah jika tidak segera menikah.
- Sunnah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah sunah.
- Makruh, Bagi orang yang tidak takut zina tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Mubah, Bagi orang yang tidak takut zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Haram, Bagi oarang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan hubungan badan, tidak mampu memberikan nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zinah.
Sumber ;
-Kitab Qurrotul Uyun

Post a Comment for "Hukum Nikah Menurut Pandangan Islam."