Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Nikah Menurut Pandangan Islam.

Sumber Gambar
Hukum Nikah dalam Islam diketahui ada 5 :

  • Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan dan takut berbuat zinah jika tidak segera menikah.
  • Sunnah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah sunah.
  • Makruh, Bagi orang yang tidak takut zina tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  • Mubah, Bagi orang yang tidak takut zina, tidak berharap keturunan,  dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  • Haram, Bagi oarang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan hubungan badan, tidak mampu memberikan nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zinah.


Sumber ;

-Kitab Qurrotul Uyun

Post a Comment for "Hukum Nikah Menurut Pandangan Islam."